Korupsi di Negeri Ini

Belajar Menulis No Comments »

Momentum bersihkan jaksa, demikian tema yang diangkat sebuah harian terkemuka di Indonesia. Berita tersebut mengemukakan sekelumit cerita tentang korupsi yang dilakukan oleh oknum jaksa. korupsi yang dilakukan senilai 660.000 dollar amerika. Saya coba mengkonversikan nilai tersebut menjadi rupiah. Tanganku merogoh saku mengambil handphone dan mencoba mengkonversikan dengan fasilitas kalkulator yang ada di handphone. saya ketik 660.000 x 9.096 (kurs tanggal 5 maret 2008). ketika menekan tombol = (sama dengan) sistem kalkulator handphone menunjukkan sebaris pesan ” the number entered too large”. Ternyata jumlah uang yang di korupsi dalam satuan dollar itu jika dirupiahkan jumlahnya sangat besar.

Sederetan cerita dalam berita tersebut kubaca kalimat demi kalimat, tidak ada informasi yang menggembirakan, yang tampak adalah sekelumit pendapat dari beberapa ahli yang sayangnya hanya mengedepankan kesalahan suatu sistem kelembagaan yang selama ini berjalan baik pengawasan maupun mekanisme kerja. Hanya itu, saya tidak melihat titik terang solusi yang ditawarkan oleh tokoh bangsa ini.

Memang, sejak KPK dibentuk beberapa tahun lalu, satu-demi satu kasus korupsi di negeri ini terungkap. dan tidak dipungkiri ini merupakan kabar gembira bagi bangsa ini khususnya di masa pemerintahan SBY. Namun sepertinya kabar gembira itu tampaknya sudah tidak lagi mampu menggembirakan lagi. Kasus demi kasus korupsi yang telah terungkap, justeru kian hari kian menguap begitu saja. Tidak ada pembaharuan dalam sistem, pembaharuan mekanisme kerja, pembaharuan kinerja aparat, pembaharuan yang seharusnya memberikan ruang kepada bangsa ini untuk selangkah lebih maju demi terciptanya kepercayaan publik.

Seharusnya, ketika kasus korupsi terungkap, maka proses hukum yang dijalankan harus pula sesuai dengan amanat bangsa yang termaktub dalam perundangan di negeri ini. Seharusnya secara kelembagaan sudah harus mengedepankan kapabilitas lembaga, keahlian sumberdaya manusia, ketersediaan perangkat teknis yang baik, tersedianya aturan yang konsisten, dan penegakan hukum yang jelas dan berkeadilan.

Hutan lindung dan PP No. 2 Tahun 2008

Berita No Comments »

Hutan lindung, kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan hayati dan ekosistem saat ini terancam rusak. Lahirnya kebijakan baru berupa sewa hutan lindung untuk kepentingan tertentu jelas mengancam fungsi lindung hutan itu sendiri. Kebijakan yang baru lahir itu bernama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008. Kebijakan itu selain bertentangan dengan fungsi dan manfaat hutan lindung juga telah menyalahi aturan kehutanan yang termaktub dalam UU No. 41 tahun 1999.

Apabila bercermin dari proses lahirnya peraturan baru tersebut maka perlu dikasi dan dicermati mengapa dan siapa yang berperan?.

Berikut petikan berita dan informasi terkait :

Penyewaan Hutan Lindung Berbahaya
Kamis, 21 Februari 2008 | 18:53 WIB

JAKARTA, KAMIS - Penyewaan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 sangat membahayakan dari sisi konservasi. Selain itu, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 Ayat 4 yang melarang melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Adapun di Pasal 19 Ayat 2 dinyatakan, perubahan peruntukan kawasan hutan harus dengan persetujuan DPR.

Demikian pernyataan sejumlah akademisi, anggota DPR, dan penggiat lingkungan yang dimintai komentar, Rabu (20/2), seputar keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan. Dalam PP tersebut diizinkan alih fungsi hutan produksi dan hutan lindung dengan tarif sewa sangat murah.

“Sangat picik kalau menganggap nilai ekonomi lebih besar daripada jasa lingkungan. Apa arti semua ini bila dikaitkan dengan Indonesia sebagai tuan rumah Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, sekaligus mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Sonny Keraf.

Anggota Komisi IV DPR (membidangi kehutanan), Ganjar Pranowo, mengaku tidak memahami maksud dan semangat di balik PP itu. Apalagi bila tarif sewanya sangat murah.

Pengajar kehutanan pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Agus Setyarso, menilai, penetapan kebijakan pemerintah tanpa didasari pertimbangan audit sumber daya alam dan standar praktik terbaik membahayakan masa depan lingkungan dan manusia.

Menurut dia, materi yang tercantum dalam PP lebih menyerupai kebijakan fiskal, di mana pertimbangan ekonomi sangat kental. Padahal, Indonesia dengan basis ekonomi pada eksplorasi sumber daya alam seharusnya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi.

Mustofa Agung Sardjono, guru besar sosial ekonomi kehutanan Universitas Mulawarman, Samarinda, menyatakan, pihaknya tidak habis pikir PP itu bisa keluar dan mempertanyakan apakah didasari dengan penelitian detail dan akurat. “Kalau tidak, ya, ceroboh sekali,” katanya.

Selama ini, ungkapnya, hutan lindung tidak disewakan pun sudah rusak. Kalau disewakan, semakin tidak terjamin hutan lindung akan tetap lestari.

Ahli kehutanan Universitas Tanjungpura, Pontianak, Prof Herujono Hadisuparto, mengatakan, kerja keras menjadi tuan rumah Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim di Bali, Desember 2007, menjadi sia-sia dengan adanya PP tersebut. (GSA/WHY/BRO/ FUL)


WordPress Theme & Icons by N.Design Studio. Hosted by Edublogs.
Entries RSS Comments RSS Log in