Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar menyatakan bahwa ancaman kepunahan beberapa jenis flora dan fauna yang ada di Indonesia perlu perhatian serius seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat dalam upaya advokasi pelestarian lingkungan. (Antara)  

Pernyataan Menteri ini Lucu!, Lucu karena terlambat menyadari ancaman Biodiversitas yang sejak dulu sudah digaungkan.  Lahirnya UU No 5 Tahun 1990 mengenai Perlindungan Keragaman Hayati seolah membisu ditengah maraknya perdagangan flora dan fauna di dan atau dari Negeri ini.  Betul-betul tak penting dengan mengulang hitungan data lama berapa banyak Biodiversitas flora dan fauna menjadi hilang dan atau “vulnerable”.  Justeru Advokasi Flora dan Fauna seolah terdengar semilir tanpa penegakan hukum.   Kejahatan terhadap Flora dan fauna banyak datang dari kalangan yang tak tersentuh oleh hukum, pejabat dan peneliti yang mengatasnamakan penelitian  untuk pendidikan masih marak terjadi.

Penegakan hukum hanya untuk pemburu dan pengumpul kalangan bawah, sehingga masyarakat kecil terus menjadi kambing hitam atas terdegradasinya flora dan fauna.