Momentum bersihkan jaksa, demikian tema yang diangkat sebuah harian terkemuka di Indonesia. Berita tersebut mengemukakan sekelumit cerita tentang korupsi yang dilakukan oleh oknum jaksa. korupsi yang dilakukan senilai 660.000 dollar amerika. Saya coba mengkonversikan nilai tersebut menjadi rupiah. Tanganku merogoh saku mengambil handphone dan mencoba mengkonversikan dengan fasilitas kalkulator yang ada di handphone. saya ketik 660.000 x 9.096 (kurs tanggal 5 maret 2008). ketika menekan tombol = (sama dengan) sistem kalkulator handphone menunjukkan sebaris pesan ” the number entered too large”. Ternyata jumlah uang yang di korupsi dalam satuan dollar itu jika dirupiahkan jumlahnya sangat besar.

Sederetan cerita dalam berita tersebut kubaca kalimat demi kalimat, tidak ada informasi yang menggembirakan, yang tampak adalah sekelumit pendapat dari beberapa ahli yang sayangnya hanya mengedepankan kesalahan suatu sistem kelembagaan yang selama ini berjalan baik pengawasan maupun mekanisme kerja. Hanya itu, saya tidak melihat titik terang solusi yang ditawarkan oleh tokoh bangsa ini.

Memang, sejak KPK dibentuk beberapa tahun lalu, satu-demi satu kasus korupsi di negeri ini terungkap. dan tidak dipungkiri ini merupakan kabar gembira bagi bangsa ini khususnya di masa pemerintahan SBY. Namun sepertinya kabar gembira itu tampaknya sudah tidak lagi mampu menggembirakan lagi. Kasus demi kasus korupsi yang telah terungkap, justeru kian hari kian menguap begitu saja. Tidak ada pembaharuan dalam sistem, pembaharuan mekanisme kerja, pembaharuan kinerja aparat, pembaharuan yang seharusnya memberikan ruang kepada bangsa ini untuk selangkah lebih maju demi terciptanya kepercayaan publik.

Seharusnya, ketika kasus korupsi terungkap, maka proses hukum yang dijalankan harus pula sesuai dengan amanat bangsa yang termaktub dalam perundangan di negeri ini. Seharusnya secara kelembagaan sudah harus mengedepankan kapabilitas lembaga, keahlian sumberdaya manusia, ketersediaan perangkat teknis yang baik, tersedianya aturan yang konsisten, dan penegakan hukum yang jelas dan berkeadilan.